Senin, 29 Januari

2024

Alpet Sebelum 2021

Terjemahan Lama

KEL 21-22
MAT 19

KEL 21

1.   Bahwa inilah segala hukum yang hendak kausampaikan kepada mereka itu: 2.   Jikalau kamu membeli seorang hamba Ibrani, hanya enam tahun lamanya boleh ia mengerjakan engkau, tetapi pada tahun yang ketujuh tak dapat tiada dilepaskan ia menjadi seorang merdeka, yaitu karena Allah. 3.   Jikalau ia telah masuk seorang orangnya, patutlah ia keluarpun seorang orangnya; jikalau ia telah masuk berbini, patutlah bininyapun keluar sertanya. 4.   Jikalau tuannya telah memberi akan dia seorang bini, dan telah diperanakkan oleh perempuan itu laki-laki atau perempuan baginya, maka perempuan itu serta dengan segala anak-anaknya menjadi milik tuannya, dan lakinya akan keluar seorang orangnya. 5.   Tetapi jikalau dengan nyata hamba itu berkata demikian: Aku mengasihi akan tuanku dan akan anak biniku, tiada aku mau keluar merdeka, 6.   hendaklah tuannya membawa akan dia ke hadapan hakim, kemudian dibawa akan dia ke pintu rumahnya atau ke jenang pintunya, maka oleh tuannya akan ditindik terus telinganya dengan penggerek, lalu iapun akan jadi hambanya seumur hidupnya. 7.   Maka jikalau seorang sudah menjual anaknya perempuan menjadi sahaya, maka tiada ia akan keluar seperti keluar segala hamba laki-laki. 8.   Jikalau tiada ia berkenan kepada tuannya, sehingga tuannya tiada bertunangkan dia, maka patutlah ditebuskannya ia; tiada boleh dijualnya kepada bangsa yang lain, sebab sudah dicelakannya. 9.   Maka jikalau ditunangkannya dengan anaknya laki-laki, maka patutlah ia berlaku kepadanya seperti kepada anaknya perempuan. 10.   Jikalau ia berbinikan orang lain, maka tiada boleh dikurangkannya makanannya dan pakaiannya dan barang yang wajib atas orang kawin. 11.   Jikalau kiranya tiada diberikannya ketiga perkara ini, maka bolehlah ia keluar karena Allah, dengan tiada uang tebusan. 12.   Adapun barangsiapa yang memalu orang sampai mati, ia itu tak dapat tiada dibunuh juga hukumnya. 13.   Tetapi jikalau tiada disengajanya matinya, melainkan dipertemukan Allah tangannya dengan dia, maka Aku akan menentukan suatu tempat bagimu, yang dapat dilindungkannya dirinya ke sana. 14.   Tetapi jikalau barang seorang telah membunuh temannya dengan sengajanya, niatnya hendak membunuh dia juga, maka patutlah kamu mengambil orang itu, jikalau dari hadapan mezbah-Ku sekalipun, supaya ia mati dibunuh. 15.   Barangsiapa yang sudah memalu bapanya atau ibunya, ia itu tak dapat tiada mati dibunuh juga. 16.   Barangsiapa yang mencuri orang, entah sudah dijualnya, entah orang itu terdapat lagi dalam tangannya, ia itu takkan jangan mati dibunuh juga. 17.   Dan lagi barangsiapa yang mengutuki bapanya atau ibunya, ia itu tak akan jangan dibunuh juga hukumnya. 18.   Maka jikalau ada orang berbantah-bantah, dipalu seorang akan seorang dengan batu atau dengan gocoh sehingga tiada ia mati, melainkan ia jatuh sakit pada katilnya, 19.   jikalau orang itu bangkit berdiri pula serta berjalan di luar dengan bersandar pada tongkatnya, maka orang yang sudah memalu akan dia tiada bersalah, hanya akan digantinya rugi dari karena berhenti kerjanya dan disuruhnya obati dia sampai dia sembuh sakit. 20.   Dan lagi jikalau orang memalu hambanya laki-laki atau perempuan dengan kayu, sehingga matilah dia di bawah tangannya, maka tak akan jangan dituntut juga belanya. 21.   Tetapi jikalau kiranya tinggal ia lagi hidup sehari, dua hari, maka tiada dituntut belanya, karena ialah uangnya. 22.   Maka jikalau ada orang berkelahi serta memalu seorang yang bunting, sehingga gugurlah anaknya, tetapi tiadalah bahaya kematian, maka tak akan jangan ia kena denda sekadar yang dikenakan oleh lakinya orang itu dan yang ditentukan oleh orang wasit. 23.   Tetapi jikalau ada bahaya kematian sertanya, maka tak akan jangan jiwa akan ganti jiwa, 24.   mata akan ganti mata, gigi akan ganti gigi, tangan akan ganti tangan, kaki akan ganti kaki, 25.   ketunuan akan ganti ketunuan, luka akan ganti luka, bincut akan ganti bincut. 26.   Dan lagi jikalau seorang menampar hambanya, laki-laki atau perempuan, sehingga gugurlah sebiji matanya, maka tak akan jangan dimerdekakannya ia karena matanya. 27.   Dan jikalau ditamparnya akan hambanya perempuan atau hambanya laki-laki, sehingga gugurlah sebiji giginya, maka tak akan jangan dimerdekakannya ia karena giginya. 28.   Maka jikalau kiranya seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, maka tak akan jangan lembu itu dilempar dengan batu sampai mati, dagingnya tak boleh dimakan, tetapi yang punya lembu itu tiada menanggung salah. 29.   Tetapi jikalau lembu itu dahulu memang nakal serta diketahui oleh yang empunya dia akan hal itu dan tiada ditungguinya, maka jikalau lembu itu membunuh seorang laki-laki atau perempuan, tak akan jangan lembu itupun dilempar dengan batu sampai mati dan orang yang empunya dia dibunuh juga hukumnya. 30.   Jikalau ditanggungkan uang bangun padanya, tak akan jangan diberinya akan tebusan jiwanya segala sesuatu yang ditanggungkan padanya. 31.   Atau jikalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka dengan demikian peripun dihukum akan dia. 32.   Jikalau ditanduk oleh lembu akan seorang hamba laki-laki atau perempuan, tak akan jangan diberinya uang perak tiga puluh keping kepada tuannya dan lembu itupun dilempar dengan batu sampai mati. 33.   Maka jikalau suatu lobang dalam tanah ditinggalkan orang terbuka atau orang menggali lobang dan tiada ditudunginya, lalu seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya, 34.   maka tak dapat tiada yang empunya lobang itu akan memberi gantinya rugi dan membayar harganya kepada orang yang empunya binatang itu, tetapi bangkai itu menjadi dia punya. 35.   Maka jikalau lembu seorang melukakan lembu temannya sampai mati, tak dapat tiada lembu yang hidup itu dijual dan uang harganya dibahagi dua, demikianpun dibahagi dua akan lembu yang mati itu. 36.   Tetapi jikalau dahulupun nyatalah lembu itu memang nakal dan tiada ditunggu oleh orang yang empunya dia, maka tak dapat tiada digantinya dengan sempurnanya, seekor lembu akan ganti seekor lembu, tetapi yang mati itu menjadi dia punya.

KEL 22

1.   Arakian, jikalau seorang mencuri seekor lembu atau binatang yang kecil, dan disembelihkannya atau dijualnya, tak akan jangan digantikannya seekor lembu itu dengan lembu lima ekor dan seekor binatang kecil dengan kambing empat ekor. 2.   Jikalau seorang pencuri didapati tengah ia menetas, lalu dipalu orang akan dia sampai mati, maka tiada ditanggung hutang darah padanya. 3.   Jikalau telah terbit matahari atasnya, hutang darahpun ditanggung pada orang itu. Maka yang mencuri akan mengembalikan dia dengan sempurnanya; jikalau sudah tiada lagi padanya, maka ia akan dijual karena pencuriannya itu. 4.   Jikalau nyata barang yang dicuri itu didapati lagi dalam tangannya dengan hidupnya, baik lembu, atau keledai, atau barang binatang yang kecil, maka tak dapat tiada digantikannya dua kali banyaknya. 5.   Jikalau seorang membiarkan binatangnya makan habis akan ladang atau kebun anggur orang lain, sebab telah dihalaukannya binatang itu ke dalamnya, maka tak akan jangan diberinya barang yang terutama dari pada ladangnya sendiri dan yang terutama dari pada kebun anggurnya akan gantinya. 6.   Jikalau api dari pada orang yang memerun duri itu melata, sehingga dimakannya habis akan lampur gandum atau akan tumbuh-tumbuhan gandum atau akan barang perhumaan, maka tak akan jangan ia itu diganti dengan sempurnanya oleh orang yang telah memerun itu. 7.   Jikalau seorang menaruh uangnya atau barang-barangnya kepada kawannya akan disimpan, maka ia itu dicuri dari dalam rumah orang itu, jikalau pencuri didapati, tak akan jangan digantinya dua kali banyaknya. 8.   Jikalau tiada didapati akan pencuri itu, hendaklah orang yang empunya rumah itu dibawa menghadap hakim, supaya diperiksa kalau-kalau dibubuhnya tangannya kepada barang yang milik kawannya. 9.   Adapun segala perselisihan yang jahat sengajanya, baik dari sebab seekor lembu, atau seekor keledai, atau seekor binatang kecil, atau sehelai pakaian, atau segala barang yang hilang, yang dikatakan orang dia punya, perkara kedua pihak itu hendaklah dibawa ke hadapan hakim; mana yang dipersalahkan oleh hakim itu, tak akan jangan diberinya akan kawannya dua kali banyaknya akan gantinya. 10.   Jikalau seorang menaruh kepada kawannya seekor keledai atau lembu atau binatang kecil atau barang binatang yang lain akan dipeliharakan olehnya, maka binatang itu lalu mati atau luka atau terhalau sehingga tiada tampak lagi, 11.   hendaklah sumpah yang demi Tuhan di antara kedua pihak, kalau-kalau dibubuhnya tangannya pada barang yang milik kawannya, maka tak dapat tiada diterima oleh orang yang empunya binatang itu, tak usah yang lain itu memberi gantinya. 12.   Tetapi jikalau sungguh sudah dicuri dari padanya, maka patutlah diberinya gantinya akan orang yang empunya dia. 13.   Jikalau sudah dicarik-carik, hendaklah dibawanya akan menjadi saksi, maka yang tercarik itu tak usah digantinya. 14.   Maka jikalau seorang meminta pinjam barang sesuatu kepada kawannya, lalu yaitu rusak atau mati, jikalau yang empunya itu tiada serta, tak akan jangan diberinya gantinya dengan sempurnanya. 15.   Jikalau yang empunya itu serta, tak usah diberinya ganti, jikalau sudah disewanya, patutlah dibayarnya sewanya sahaja. 16.   Maka jikalau seorang menawari seorang anak dara yang belum bertunangan, dan berseketiduranlah ia dengan dia, maka tak akan jangan diberinya isi kawin akan dia dengan tiada bertangguh lagi, serta diambilnya akan bininya. 17.   Jikalau bapanya sekali-kali enggan memberikan dia kepadanya, hendaklah diberinya uang, banyaknya sekadar isi kawin anak dara itu. 18.   Jangan kamu hidupi seorang petenung. 19.   Barangsiapa yang berseketiduran dengan binatang, tak akan jangan orang itu mati dibunuh. 20.   Barangsiapa yang membawa persembahan kepada ilah, lain dari pada persembahan yang kepada Tuhan sendiri, ia itu akan ditumpas. 21.   Maka jangan kamu usik akan orang dagang atau menganiaya akan dia, karena kamupun telah menjadi orang dagang di negeri Mesir. 22.   Jangan kamu menganiaya akan seorang perempuan yang janda, atau akan seorang anak piatu. 23.   Jikalau kiranya kamu menganiaya akan dia sedikit jua, dan mereka itu berseru kepada-Ku, niscaya Kudengar seruannya kelak; 24.   maka murka-Ku akan bernyala-nyala dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang dan segala bini kamu akan menjadi janda dan segala anak-anakmu akan menjadi piatu. 25.   Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada umat-Ku, yaitu kepada orang miskin yang di antara kamu, maka jangan kamu menjadi baginya seperti penagih utang yang keras, dan jangan ambil bunga dari padanya. 26.   Jikalau kiranya kamu mau mengambil pakaian kawanmu akan gadaian, tak akan jangan kamu memulangkan dia kepadanya dahulu dari pada masuk matahari. 27.   Karena hanya inilah tudungannya, yaitu pakaian pada kulit tubuhnya, dengan barang lain apakah dapat ia berbaring tidur gerangan? Bahwa sesungguhnya apabila ia berseru kepada-Ku, maka Aku akan mendengar seruannya kelak, karena Aku ini rahmani. 28.   Jangan kamu mengutuki hakim dan jangan kamu menghujat penghulu bangsamu. 29.   Jangan kamu mempertangguhkan kelimpahanmu dan air matamu, maka tak akan jangan kamu mempersembahkan segala anakmu laki-laki yang sulung itu kepada-Ku. 30.   Demikianpun hendaklah kamu perbuat dengan segala lembumu dan segala kambingmu; tujuh hari lamanya biarkan dia serta dengan emaknya, maka pada hari yang kedelapan patutlah kamu mempersembahkan dia kepada-Ku. 31.   Hendaklah kamu menjadi orang yang suci bagi-Ku, sebab itu jangan kamu makan daging yang tercarik-carik di padang; patutlah kamu mencampakkan dia kepada anjing.

MAT 19

1.   Tatkala Yesus telah menyudahkan segala ucapan itu, berangkatlah Ia dari tanah Galilea, lalu sampai ke jajahan tanah Yudea yang di seberang Sungai Yarden. 2.   Maka amatlah banyak orang mengikut Dia, lalu disembuhkan-Nya mereka itu di sana. 3.   Maka datanglah orang Parisi kepada-Nya hendak mencobai Dia, serta bertanya kepada-Nya, "Halalkah orang menceraikan bininya karena tiap-tiap sebab?" 4.   Maka jawab Yesus, kata-Nya, "Tiadakah kamu membaca, bahwa Ia yang menjadikan manusia pada mulanya menjadikan laki-laki dan perempuan, 5.   lalu berfirman: Karena sebab itu hendaklah orang meninggalkan ibu bapanya, dan berdamping dengan bininya; lalu keduanya itu menjadi sedarah-daging? 6.   Sehingga mereka itu bukannya lagi dua orang, melainkan sedarah-daging adanya. Sebab itu, yang telah dijodohkan oleh Allah, janganlah diceraikan oleh manusia." 7.   Maka kata mereka itu kepada-Nya, "Kalau begitu, apakah sebabnya Musa menyuruh memberi surat talak serta menceraikan dia?" 8.   Maka kata Yesus kepada mereka itu, "Oleh sebab keras hatimu Musa meluluskan kamu menceraikan binimu; tetapi pada mulanya bukan demikian adanya. 9.   Aku berkata kepadamu: Barangsiapa yang menceraikan bininya, kecuali sebab hal zinah, lalu berbinikan orang lain, ialah berzinah. Dan barangsiapa yang berbinikan perempuan yang sudah diceraikan demikian, ia pun berzinah juga." 10.   Maka kata murid-murid itu kepada-Nya, "Jikalau demikian ini perihal laki dengan bini, tiada berfaedah kawin." 11.   Tetapi kata-Nya kepada mereka itu, "Bukannya sekalian orang mengerti perkataan ini, hanyalah orang-orang yang dikaruniakan sahaja. 12.   Karena ada orang kembiri yang lahir sedemikian daripada perut ibunya; dan ada lagi orang kembiri yang dikembirikan orang; dan ada pula orang kembiri yang sudah mengembirikan dirinya sendiri sebab karena kerajaan surga. Siapa yang dapat mengerti yang demikian, hendaklah ia mengerti." 13.   Tatkala itu adalah orang membawa kanak-kanak kepada Yesus, supaya Ia meletakkan tangan ke atasnya dan mendoakan, tetapi murid-murid-Nya menengking orang itu. 14.   Tetapi kata Yesus, "Biarkanlah kanak-kanak itu, jangan dilarangkan mereka itu datang kepada-Ku, karena orang yang sama seperti inilah yang empunya kerajaan surga." 15.   Maka Ia pun meletakkan tangan-Nya ke atas kanak-kanak itu, kemudian berangkatlah Ia dari sana. 16.   Maka tiba-tiba datanglah seorang kepada-Nya, serta berkata, "Ya Guru, kebajikan apakah patut hamba perbuat, supaya beroleh hidup yang kekal?" 17.   Maka kata Yesus kepadanya, "Apakah sebabnya engkau bertanya kepada-Ku dari hal kebajikan? Ada Satu Yang Baik. Tetapi jikalau engkau mau masuk kepada hidup, turutlah hukum-hukum itu." 18.   Maka berkatalah ia kepada-Nya, "Hukum manakah itu?" Maka kata Yesus, "Jangan engkau membunuh, jangan engkau berzinah, jangan engkau mencuri, jangan engkau menjadi saksi dusta. 19.   Hormatkanlah ibu bapamu, dan lagi: Hendaklah engkau mengasihi sesamamu manusia seperti dirimu sendiri." 20.   Maka kata orang muda itu kepada-Nya, "Sekalian ini sudah hamba turut; apakah lagi kurang pada hamba?" 21.   Maka kata Yesus kepadanya, "Jikalau engkau hendak menjadi sempurna pergilah engkau, jualkan barang apa yang ada padamu, dan sedekahkanlah kepada orang miskin, maka engkau akan beroleh harta di surga; dan marilah mengikut Aku." 22.   Tetapi apabila didengar oleh orang muda perkataan ini, pergilah ia dengan dukacitanya, karena ia berharta banyak. 23.   Maka kata Yesus kepada murid-murid-Nya, "Sesungguhnya Aku berkata kepadamu, bahwa sukarlah seorang yang kaya masuk ke dalam kerajaan surga. 24.   Dan lagi pula Aku berkata kepadamu: Lebih mudahlah seekor unta masuk ke lubang jarum daripada seorang yang kaya masuk ke dalam kerajaan Allah." 25.   Setelah didengar oleh murid-murid itu yang demikian, tercenganglah mereka itu amat sangat, lalu katanya, "Kalau begitu, siapakah akan beroleh selamat?" 26.   Maka sambil memandang mereka itu berkatalah Ia, "Kepada manusia perkara ini mustahil, tetapi kepada Allah tiada ada perkara yang mustahil." 27.   Lalu sahut Petrus serta berkata kepada-Nya, "Kami ini sudah meninggalkan semuanya serta mengikut Rabbi. Apakah kelak kami akan peroleh?" 28.   Maka kata Yesus kepada mereka itu, "Sesungguhnya Aku berkata kepadamu, bahwa pada masa kejadian alam yang baharu, apabila Anak manusia kelak duduk di atas takhta kemuliaan-Nya, maka kamu ini pun, yang sudah mengikut Aku, akan duduk juga di atas dua belas takhta serta menghakimkan dua belas suku bangsa bani Israel. 29.   Dan barangsiapa yang sudah meninggalkan rumah, atau saudaranya laki-laki, atau saudaranya yang perempuan, atau bapanya atau ibunya atau anak-anaknya, atau tanahnya, sebab karena nama-Ku, ia itu akan beroleh seratus kali ganda, serta mewarisi hidup yang kekal. 30.   Tetapi banyak orang yang terdahulu akan menjadi yang terkemudian, dan orang yang terkemudian itu akan menjadi yang terdahulu."

Sistem Design By