Wednesday, 14 February

2024

Alpet Sebelum 2021

Terjemahan Lama

IM 15-16
MAT 27:1-26

IM 15

1.   Arakian, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa dan Harun, firman-Nya: 2.   Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel ini: Barang seorang laki-laki yang berbeser tubuhnya, maka sebab beser itu najislah ia. 3.   Maka inilah najasatnya sebab besernya: apabila tubuhnya berlelehan besernya atau tumpatlah tubuhnya dari pada besernya, ia itulah najasatnya. 4.   Segala kasur bekas orang yang berbeser itu berbaring, ia itu najislah adanya, dan segala perkakas bekas orang itu duduk, ia itupun najislah adanya. 5.   Dan barangsiapa yang telah menjamah kasurnya itu hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 6.   Dan barangsiapa yang duduk di atas perkakas bekas orang yang berbeser itu duduk, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 7.   Dan barangsiapa yang menjamah tubuh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 8.   Dan lagi jikalau orang yang berbeser itu meludahi barang seorang yang suci, maka hendaklah orang yang diludahi itu membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 9.   Demikianpun segala kendaraan bekas orang yang berbeser itu kendarai, ia itu najis adanya. 10.   Dan barangsiapa yang menjamah barang sesuatu yang telah ada dibawahnya, ia itu najis adanya sampai masuk matahari, dan barangsiapa yang membawa lalu akan dia, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 11.   Demikianpun barangsiapa yang telah menjamah orang yang berbeser itu dengan tiada dicelupkannya tangannya dalam air dahulu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 12.   Dan lagi barang tembekar yang telah dijamah oleh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah dipecahkan, tetapi segala barang kayu hendaklah dicuci dengan air. 13.   Maka apabila sembuhlah orang yang berbeser itu dari pada besernya, maka hendaklah dibilangnya tujuh hari mulai dari pada hari baiknya, lalu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya tubuhnya dalam air yang mengalir, supaya sucilah ia. 14.   Maka pada hari yang kedelapan itu hendaklah diambilnya akan dirinya dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak merpati, lalu hendaklah ia datang ke hadapan hadirat Tuhan, ke pintu kemah perhimpunan dan memberikan burung itu kepada imam. 15.   Maka hendaklah imam itu menyediakan dia, seekor akan korban karena dosa dan seekor akan korban bakaran, demikian diadakan imam gafirat atasnya di hadapan hadirat Tuhan, karena besernya itu. 16.   Bermula, maka jikalau seorang laki-laki telah tumpahlah maninya, hendaklah dimandikannya segenap tubuhnya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 17.   Maka segala pakaian dan segala kulit yang kena mani itu, ia itu hendaklah dibasuh dengan air, dan najislah adanya sampai masuk matahari. 18.   Demikianpun seorang perempuan, jikalau seorang laki-laki telah berbaring pada sisinya dengan tertumpah maninya, hendaklah keduanya memandikan dirinya dengan air, maka najislah adanya sampai masuk matahari. 19.   Maka jikalau seorang perempuan ada cemar kainnya dan cemar kain tubuhnya itulah darah, hendaklah ia berasing tujuh hari lamanya, maka barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu najis adanya sampai masuk matahari. 20.   Maka segala barang yang telah ia berbaring di atasnya pada masa cemar kainnya, ia itulah najis, dan segala barang yang telah ia duduk di atasnya, ia itupun najis adanya. 21.   Dan barangsiapa yang menjamah tempat tidurnya, hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 22.   Dan lagi barangsiapa yang menjamah akan barang perkakas yang telah ia duduk di atasnya, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 23.   Dan segala sesuatu yang telah ada di atas tempat tidur atau pada barang perkakas bekas duduknya, barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itupun najis sampai masuk matahari. 24.   Maka jikalau seorang laki-laki telah bersetubuh dengan dia serta kena cemar kainnya, maka tujuh hari lamanya najislah ia, dan segala tempat tidur bekas ia berbaring itupun najislah. 25.   Maka jikalau seorang perempuan tumpah-tumpah darah beberapa hari lamanya, lain dari pada cemar kainnya atau lebih lama dari pada cemar kainnya yang biasa, maka pada masa tumpah-tumpah darahnya itu najislah ia sama seperti pada hari cemar kainnya yang biasa; maka najislah adanya. 26.   Segala tempat tidur bekas ia berbaring segala hari tumpah-tumpah darahnya itu menjadi baginya sama seperti tempat tidurnya pada masa cemar kainnya yang biasa, dan segala barang perkakas bekas duduknya itu najislah sama seperti najasat cemar kainnya yang biasa. 27.   Dan barangsiapa yang menjamah barang-barang itu, najislah ia, sebab itu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 28.   Maka apabila mulai sembuh ia dari pada tumpah-tumpah darahnya, hendaklah dibilangnya bagi dirinya tujuh hari, kemudian baharulah ia suci. 29.   Maka pada hari yang kedelapan hendaklah diambilnya akan dirinya dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati, lalu dibawanya kepada imam, ke pintu kemah perhimpunan. 30.   Maka hendaklah imam itu menyediakannya, seekor akan korban karena dosa dan seekor akan korban bakaran, dan imam itu akan mengadakan gafirat atasnya di hadapan hadirat Tuhan, karena najasat cemar kainnya. 31.   Demikianlah kehendaknya engkau menasehatkan bani Israel dari pada segala najasat, supaya jangan binasa mereka itu sebab najasatnya, apabila dinajiskannya kemah-Ku, yang di tengah-tengahnya. 32.   Maka inilah hukumnya akan orang yang berbeser dan akan orang yang tumpah maninya, yang najis oleh sebab itu, 33.   dan akan orang perempuan yang dapat cemar kainnya seperti biasa, dan akan tiap-tiap orang, baik laki-laki baik perempuan, yang dapat beser itu dan akan orang laki-laki yang telah berbaring pada sisi orang yang najis adanya.

IM 16

1.   Sebermula, maka kemudian dari pada mati kedua anak laki-laki Harun, yang mati tatkala mereka itu menghampiri hadirat Tuhan, berfirmanlah Tuhan kepada Musa; 2.   maka firman Tuhan kepada Musa demikian bunyinya: Katakanlah olehmu kepada Harun, abangmu, janganlah barang bilapun baik ia masuk ke dalam tempat yang suci, ke belakang tirai dinding sampai di hadapan tutupan gafirat yang di atas tabut itu, supaya jangan iapun mati dibunuh, karena nyatalah Aku dalam awan di atas tutupan gafirat itu. 3.   Maka hendaklah Harun masuk ke dalam tempat yang suci dengan membawa barang ini: seekor anak lembu atau lembu muda akan korban karena dosa dan seekor domba jantan akan korban bakaran. 4.   Maka hendaklah ia berpakaikan baju dalam dari pada kain rami yang suci dan serual dari pada kain rami akan ada pada tubuhnya dan hendaklah ia berpakaikan pengikat pinggang dari pada kain rami dan destarpun dari pada kain rami; maka sekalian inilah pakaian yang suci, sebab itu hendaklah dimandikannya tubuhnya dengan air dahulu dari pada berpakaikan dia. 5.   Maka dari pada sidang bani Israel hendaklah diambilnya dua ekor kambing jantan akan korban karena dosa dan seekor domba jantan akan korban bakaran. 6.   Maka hendaklah Harun mempersembahkan lembu muda akan korban karena dosa dirinya sendiri serta mengadakan gafirat atas dirinya dan atas rumahnya. 7.   Lalu hendaklah diambilnya akan kedua ekor kambing jantan itu, didirikannya di hadapan hadirat Tuhan, di hadapan pintu kemah perhimpunan. 8.   Maka hendaklah Harun membuang undi atas kedua ekor kambing jantan itu: seundi bagi Tuhan dan seundi bagi kambing yang hendak dihalaukan. 9.   Setelah itu hendaklah disuruh Harun bawa hampir akan kambing jantan yang kena undi bagi Tuhan itu, lalu disediakannya akan korban karena dosa. 10.   Tetapi adapun kambing jantan seekor, yang telah kena undi akan dihalaukan, ia itu hendaklah didirikannya dengan hidupnya di hadapan hadirat Tuhan, akan diadakan gafirat olehnya, supaya dihalaukan orang akan kambing jantan itu, dilepaskannya ke dalam gurun. 11.   Maka hendaklah disuruh Harun bawa hampir kepadanya lembu muda akan korban karena dosa dirinya sendiri, supaya diadakannya gafirat atas dirinya dan atas isi rumahnya, lalu hendaklah disembelihkannya lembu muda itu akan korban karena dosa dirinya sendiri. 12.   Setelah itu hendaklah diambilnya akan pedupaan penuh dengan bara api dari pada mezbah, yang di hadapan hadirat Tuhan, dan kedua genggamnya penuh dengan dupa dari pada rempah-rempah harum yang tertumbuk halus-halus, lalu hendaklah dibawanya sekalian itu masuk ke belakang tirai dinding itu. 13.   Maka dupa itu hendaklah dibubuhnya di atas api di hadapan hadirat Tuhan, supaya asap dupa itu menudungi tutupan gafirat yang di atas assyahadat itu, supaya jangan ia mati dibunuh. 14.   Maka hendaklah diambilnya dari pada darah lembu muda, dipercikkannya dengan jarinya kepada sebelah hadapan tutupan gafirat yang arah ke timur, dan kepada sebelah hadapan tutupan gafirat itu hendaklah dipercikkannya dengan jarinya dari pada darah itu tujuh kali. 15.   Setelah itu hendaklah disembelihkannya kambing jantan korban karena dosa yang karena orang banyak itu, serta dibawanya akan darahnya masuk ke belakang tirai dinding, dan hendaklah diperbuatnya dengan darah itu sama seperti yang telah diperbuatnya dengan darah lembu muda itu, yaitu dipercikkannya kepada sebelah atas tutupan gafirat dan kepada sebelah hadapan tutupan gafirat. 16.   Demikianlah diadakannya gafirat atas tempat yang suci itu sebab najasat segala bani Israel dan sebab segala kesalahannya, dan sebab segala dosanya, dan demikianpun hendaklah diperbuatnya akan kemah perhimpunan yang diam serta dengan mereka itu di tengah-tengah segala najasatnya. 17.   Maka seorangpun jangan sertanya dalam kemah perhimpunan apabila ia masuk akan mengadakan gafirat dalam tempat yang suci itu sampailah ia ke luar pula; demikian hendaklah diadakannya gafirat atas dirinya dan atas isi rumahnya dan atas segenap sidang orang Israel itu. 18.   Setelah keluar hendaklah ia langsung ke mezbah, yang di hadapan hadirat Tuhan, serta mengadakan gafirat atasnya, dan hendaklah diambilnya dari pada darah lembu muda dan dari pada darah kambing jantan itu, dibubuhnya pada tanduk mezbah itu keliling. 19.   Maka hendaklah dipercikkannya dengan jarinya dari pada darah itu tujuh kali kepada mezbah itu, demikianlah disucikannya dan dikuduskannya dari pada segala najasat bani Israel. 20.   Setelah sudah diadakannya gafirat atas tempat suci dan kemah perhimpunan dan mezbah itu, maka hendaklah disuruhnya bawa kambing jantan yang hidup itu hampir kepadanya. 21.   Maka hendaklah ditumpangkan Harun kedua belah tangannya pada kepala kambing jantan yang hidup itu dan di atasnya ia akan mengaku segala durhaka bani Israel, segala dosanya dan menanggungkan dia di atas kepala kambing jantan itu, lalu hendaklah disuruhnya orang, yang ditentukan bagi yang demikian, membawa kambing itu pergi ke gurun. 22.   Maka kambing jantan itu akan menanggung dan membawa lalu akan segala kesalahan mereka itu kepada suatu tanah yang sunyi, maka kambing jantan itupun hendaklah dihalaukannya ke gurun itu. 23.   Sudah itu, maka Harunpun akan masuk ke dalam kemah perhimpunan lalu menanggalkan pakaian kain rami, yang dipakaikan apabila ia masuk ke dalam tempat yang suci itu, serta meninggalkan dia di sana. 24.   Maka hendaklah dimandikannya tubuhnya dengan air pada tempat yang suci itu, lalu berpakaikan pakaiannya yang sehari-hari; setelah itu hendaklah ia keluar, lalu menyediakan korban bakarannya dan korban bakaran orang banyak itu serta mengadakan gafirat atas dirinya dan atas orang banyak itu. 25.   Maka lemak korban karena dosa itu hendaklah dibakarnya di atas mezbah. 26.   Adapun akan orang yang sudah membawa lalu akan kambing jantan yang dihalaukan itu, hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan memandikan tubuhnya dengan air; setelah sudah bolehlah ia masuk pula ke dalam tempat tentara itu. 27.   Maka adapun lembu muda korban karena dosa dan domba jantan korban karena dosa, yang darahnya telah dibawa masuk ke dalam tempat yang suci akan mengadakan gafirat, ia itu hendaklah dibawa orang ke luar tempat tentara dan dibakar habis dengan api, baik kulitnya baik dagingnya baik isi perutnya. 28.   Maka orang yang membakar habis akan dia itu hendaklah membasuhkan pakaiannya dan memandikan tubuhnya dalam air, setelah sudah bolehlah ia masuk pula ke dalam tempat tentara itu. 29.   Bermula, maka inilah menjadi bagimu suatu hukum yang kekal selama-lamanya: Bahwa pada bulan yang ketujuh dan pada sepuluh hari bulan itu hendaklah kamu merendahkan hatimu dengan berpuasa, janganlah kamu berbuat barang sesuatu pekerjaan, baik kamu anak bumi baik orang dagang yang duduk menumpang di antara kamu. 30.   Karena pada hari itulah akan diadakan gafirat atasmu, supaya kamu disucikan, sehingga sucilah kamu dari pada segala dosamu di hadapan hadirat Tuhan. 31.   Maka hari itu akan menjadi bagimu suatu sabat perhentian, supaya kamu merendahkan hatimu dengan berpuasa; maka inilah suatu hukum yang kekal selama-lamanya. 32.   Maka gafirat itu akan diadakan oleh imam yang telah disiram dengan minyak bau-bauan, atau oleh orang yang telah dilantik akan mengerjakan imamat menggantikan bapanya; maka hendaklah ia berpakaikan pakaian kain rami, yaitu pakaian tempat suci. 33.   Maka hendaklah diadakannya gafirat atas tempat yang suci sendiri dan atas kemah perhimpunan dan atas mezbahpun hendaklah diadakannya gafirat, demikianpun atas segala imam dan atas segala orang sidang itu hendaklah diadakannya gafirat. 34.   Maka inilah menjadi bagimu satu hukum yang kekal selama-lamanya, yaitu pada setahun sekali hendaklah diadakan gafirat atas segala bani Israel karena segala dosanya. (16-35) Maka dibuat oranglah seperti firman Tuhan yang kepada Musa itu.

MAT 27 1-26

1.   Setelah hari siang, maka segala kepala imam dan orang tua-tua kaum pun berundinglah atas hal Yesus, supaya dibunuhkan Dia. 2.   Maka diikatnya Dia serta dibawa pergi, lalu diserahkannya kepada Pilatus, yaitu wakil pemerintah. 3.   Apabila dilihat oleh Yudas yang telah menyerahkan Yesus itu, bahwa sudah dijatuhkan hukum atas-Nya, maka menyesallah ia, lalu dipulangkannya balik perak yang tiga puluh keping itu kepada kepala imam dan orang tua-tua itu, 4.   katanya, "Aku berdosa, sebab menyerahkan darah orang yang tiada bersalah." Tetapi kata mereka itu, "Apakah kena-mengena dengan kami? Itu tanggungan engkaulah." 5.   Maka ia pun mencampakkan segala keping perak itu ke dalam Bait Allah itu serta berjalan, lalu pergi menggantung dirinya. 6.   Maka kepala imam itu pun memungut keping perak itu sambil berkata, "Tiada halal ditaruhkan uang ini ke dalam peti derma, karena itulah suatu harga darah." 7.   Lalu berpakatlah mereka itu membeli dengan uang itu sebidang tanah tukang periuk, akan menjadi tempat pekuburan orang keluaran. 8.   Itulah sebabnya tanah itu dinamakan Tanah Darah, hingga hari ini. 9.   Tatkala itu sampailah barang yang disabdakan oleh Nabi Yermia, bunyinya: Bahwa mereka itu mengambil ketiga puluh keping perak, yaitu harga orang yang ditaksirkan harga nilai bani Israel, 10.   serta memberikan itu menjadi pembayar harga sebidang tanah tukang periuk, seperti yang difirmankan oleh Tuhan kepadaku. 11.   Maka berdirilah Yesus di hadapan pemerintah, lalu bertanyalah pemerintah kepada-Nya, serta berkata, "Engkau inikah Raja orang Yahudi?" Maka kata Yesus, "Seperti kata Tuan." 12.   Tatkala Ia dituduh oleh kepala-kepala imam dan orang tua-tua itu, suatu apa pun tiada disahut-Nya. 13.   Lalu kata Pilatus kepada-Nya, "Tiadakah Engkau mendengar beberapa banyak perkara yang disaksikannya atas Engkau?" 14.   Maka sepatah kata pun tiada disahut-Nya kepadanya, sehingga heranlah sangat pemerintah itu. 15.   Maka pada masa raya biasa pemerintah itu melepaskan bagi orang banyak seorang yang terpenjara, barangsiapa yang dikehendaki oleh mereka itu. 16.   Tetapi waktu itu ada seorang terpenjara yang termasyhur jahatnya, bernama Barabbas. 17.   Apabila orang banyak itu sudah berhimpun, berkatalah Pilatus kepada mereka itu, "Siapakah yang kamu suka aku lepaskan bagimu? Barabbaskah atau Yesus, yang dikatakan Kristus?" 18.   Karena diketahuinya, bahwa oleh sebab dengki mereka itu menyerahkan Dia. 19.   Sedang Pilatus duduk di atas kursi pengadilan, maka disuruh oleh isterinya kepadanya, mengatakan, "Jangan berbuat barang apa pun ke atas orang yang benar itu; karena beberapa banyak hal sudah kutanggung pada hari ini di dalam mimpi sebab karena Dia." 20.   Tetapi kepala imam dan orang tua-tua itu pun mengasut orang banyak itu, supaya minta lepaskan Barabbas, dan membunuh Yesus. 21.   Lalu jawab pemerintah itu, katanya kepada mereka itu, "Yang manakah daripada kedua orang ini kamu suka aku lepaskan bagimu?" Maka kata mereka itu, "Barabbaslah." 22.   Maka kata Pilatus kepada mereka itu, "Jikalau demikian, apakah wajib kuperbuat kepada Yesus yang dikatakan Kristus?" Maka jawab mereka itu sekalian, "Wajiblah Ia disalibkan." 23.   Tetapi kata Pilatus, "Kejahatan apakah yang dilakukan-Nya?" Maka makin sangatlah mereka itu berteriak, "Wajiblah Ia disalibkan!" 24.   Apabila tampak kepada Pilatus, bahwa perkataannya sia-sia sahaja, melainkan makin bertambah lagi huru-hara, lalu ia pun mengambil air dan membasuh tangannya di hadapan orang banyak itu, katanya, "Aku suci daripada darah orang yang benar ini tertanggunglah atas kamu!" 25.   Maka menyahutlah sekalian orang banyak itu, katanya, "Tertanggunglah darah-Nya atas kami sekalian dan anak-anak kami." 26.   Setelah itu dilepaskannya Barabbas bagi mereka itu, tetapi Yesus disesahnya, serta diserahkannya, supaya disalibkan.

Sistem Design By