Sabtu, 30 Maret

2024

Alpet 2022

Terjemahan Baru

IM 13
MZM 76-77
KIS 26

IM 13

Penyakit kusta 1.   TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: 2.   "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. 3.   Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis. 4.   Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 5.   Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. 6.   Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. 7.   Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. 8.   Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. 9.   Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam. 10.   Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, 11.   maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. 12.   Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, 13.   dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. 14.   Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. 15.   Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. 16.   Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam. 17.   Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir. 18.   Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh, 19.   tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. 20.   Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu. 21.   Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 22.   Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. 23.   Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. 24.   Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, 25.   maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. 26.   Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 27.   Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. 28.   Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. 29.   Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut, 30.   imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. 31.   Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya. 32.   Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, 33.   maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. 34.   Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. 35.   Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, 36.   dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. 37.   Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir. 38.   Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, 39.   imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. 40.   Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir. 41.   Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir. 42.   Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. 43.   Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, 44.   maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. 45.   Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis! 46.   Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya. 47.   Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, 48.   entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, 49.   --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. 50.   Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya. 51.   Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis. 52.   Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. 53.   Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, 54.   maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. 55.   Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. 56.   Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. 57.   Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. 58.   Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. 59.   Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."

MZM 76

Allah, Hakim segala bangsa 1.   Untuk pemimpin biduan. Dengan permainan kecapi. Mazmur Asaf. Nyanyian. (76-2) Allah terkenal di Yehuda, nama-Nya masyhur di Israel! 2.   (76-3) Di Salem sudah ada pondok-Nya, dan kediaman-Nya di Sion! 3.   (76-4) Di sanalah dipatahkan-Nya panah yang berkilat, perisai dan pedang dan alat perang. Sela 4.   (76-5) Cemerlang Engkau, lebih mulia dari pada pegunungan yang ada sejak purba. 5.   (76-6) Orang-orang yang berani telah dijarah, mereka terlelap dalam tidurnya, dan semua orang yang gagah perkasa kehilangan kekuatannya. 6.   (76-7) Oleh sebab hardik-Mu, ya Allah Yakub, tertidur lelap baik pengendara maupun kuda. 7.   (76-8) Dahsyat Engkau! Siapakah yang tahan berdiri di hadapan-Mu pada saat Engkau murka? 8.   (76-9) Dari langit Engkau memperdengarkan keputusan-Mu; bumi takut dan tertegun, 9.   (76-10) pada waktu Allah bangkit untuk memberi penghukuman, untuk menyelamatkan semua yang tertindas di bumi. Sela 10.   (76-11) Sesungguhnya panas hati manusia akan menjadi syukur bagi-Mu, dan sisa panas hati itu akan Kauperikatpinggangkan. 11.   (76-12) Bernazarlah dan bayarlah nazarmu itu kepada TUHAN, Allahmu! Biarlah semua orang yang di sekeliling-Nya menyampaikan persembahan kepada Dia yang ditakuti, 12.   (76-13) Dia yang mematahkan semangat para pemimpin, Dia yang dahsyat bagi raja-raja di bumi.

MZM 77

Perbuatan Allah di masa lampau 1.   Untuk pemimpin biduan. Menurut: Yedutun. Mazmur Asaf. (77-2) Aku mau berseru-seru dengan nyaring kepada Allah, dengan nyaring kepada Allah, supaya Ia mendengarkan aku. 2.   (77-3) Pada hari kesusahanku aku mencari Tuhan; malam-malam tanganku terulur dan tidak menjadi lesu, jiwaku enggan dihiburkan. 3.   (77-4) Apabila aku mengingat Allah, maka aku mengerang, apabila aku merenung, makin lemah lesulah semangatku. Sela 4.   (77-5) Engkau membuat mataku tetap terbuka; aku gelisah, sehingga tidak dapat berkata-kata. 5.   (77-6) Aku memikir-mikir hari-hari zaman purbakala, tahun-tahun zaman dahulu aku ingat. 6.   (77-7) Aku sebut-sebut pada waktu malam dalam hatiku, aku merenung, dan rohku mencari-cari: 7.   (77-8) "Untuk selamanyakah Tuhan menolak dan tidak kembali bermurah hati lagi? 8.   (77-9) Sudah lenyapkah untuk seterusnya kasih setia-Nya, telah berakhirkah janji itu berlaku turun-temurun? 9.   (77-10) Sudah lupakah Allah menaruh kasihan, atau ditutup-Nyakah rahmat-Nya karena murka-Nya?" Sela 10.   (77-11) Maka kataku: "Inilah yang menikam hatiku, bahwa tangan kanan Yang Mahatinggi berubah." 11.   (77-12) Aku hendak mengingat perbuatan-perbuatan TUHAN, ya, aku hendak mengingat keajaiban-keajaiban-Mu dari zaman purbakala. 12.   (77-13) Aku hendak menyebut-nyebut segala pekerjaan-Mu, dan merenungkan perbuatan-perbuatan-Mu. 13.   (77-14) Ya Allah, jalan-Mu adalah kudus! Allah manakah yang begitu besar seperti Allah kami? 14.   (77-15) Engkaulah Allah yang melakukan keajaiban; Engkau telah menyatakan kuasa-Mu di antara bangsa-bangsa. 15.   (77-16) Dengan lengan-Mu Engkau telah menebus umat-Mu, bani Yakub dan bani Yusuf. Sela 16.   (77-17) Air telah melihat Engkau, ya Allah, air telah melihat Engkau, lalu menjadi gentar, bahkan samudera raya gemetar. 17.   (77-18) Awan-awan mencurahkan air, awan-gemawan bergemuruh, bahkan anak-anak panah-Mu beterbangan. 18.   (77-19) Deru guntur-Mu menggelinding, kilat-kilat menerangi dunia, bumi gemetar dan bergoncang. 19.   (77-20) Melalui laut jalan-Mu dan lorong-Mu melalui muka air yang luas, tetapi jejak-Mu tidak kelihatan. 20.   (77-21) Engkau telah menuntun umat-Mu seperti kawanan domba dengan perantaraan Musa dan Harun.

KIS 26

Pembelaan Paulus di hadapan Agripa 1.   Kata Agripa kepada Paulus: "Engkau diberi kesempatan untuk membela diri." Paulus memberi isyarat dengan tangannya, lalu memberi pembelaannya seperti berikut: 2.   "Ya raja Agripa, aku merasa berbahagia, karena pada hari ini aku diperkenankan untuk memberi pertanggungan jawab di hadapanmu terhadap segala tuduhan yang diajukan orang-orang Yahudi terhadap diriku, 3.   terutama karena engkau tahu benar-benar adat istiadat dan persoalan orang Yahudi. Sebab itu aku minta kepadamu, supaya engkau mendengarkan aku dengan sabar. 4.   Semua orang Yahudi mengetahui jalan hidupku sejak masa mudaku, sebab dari semula aku hidup di tengah-tengah bangsaku di Yerusalem. 5.   Sudah lama mereka mengenal aku dan sekiranya mereka mau, mereka dapat memberi kesaksian, bahwa aku telah hidup sebagai seorang Farisi menurut mazhab yang paling keras dalam agama kita. 6.   Dan sekarang aku harus menghadap pengadilan oleh sebab aku mengharapkan kegenapan janji, yang diberikan Allah kepada nenek moyang kita, 7.   dan yang dinantikan oleh kedua belas suku kita, sementara mereka siang malam melakukan ibadahnya dengan tekun. Dan karena pengharapan itulah, ya raja Agripa, aku dituduh orang-orang Yahudi. 8.   Mengapa kamu menganggap mustahil, bahwa Allah membangkitkan orang mati? 9.   Bagaimanapun juga, aku sendiri pernah menyangka, bahwa aku harus keras bertindak menentang nama Yesus dari Nazaret. 10.   Hal itu kulakukan juga di Yerusalem. Aku bukan saja telah memasukkan banyak orang kudus ke dalam penjara, setelah aku memperoleh kuasa dari imam-imam kepala, tetapi aku juga setuju, jika mereka dihukum mati. 11.   Dalam rumah-rumah ibadat aku sering menyiksa mereka dan memaksanya untuk menyangkal imannya dan dalam amarah yang meluap-luap aku mengejar mereka, bahkan sampai ke kota-kota asing." Paulus menceriterakan pertobatan dan panggilannya 12.   "Dan dalam keadaan demikian, ketika aku dengan kuasa penuh dan tugas dari imam-imam kepala sedang dalam perjalanan ke Damsyik, 13.   tiba-tiba, ya raja Agripa, pada tengah hari bolong aku melihat di tengah jalan itu cahaya yang lebih terang dari pada cahaya matahari, turun dari langit meliputi aku dan teman-teman seperjalananku. 14.   Kami semua rebah ke tanah dan aku mendengar suatu suara yang mengatakan kepadaku dalam bahasa Ibrani: Saulus, Saulus, mengapa engkau menganiaya Aku? Sukar bagimu menendang ke galah rangsang. 15.   Tetapi aku menjawab: Siapa Engkau, Tuhan? Kata Tuhan: Akulah Yesus, yang kauaniaya itu. 16.   Tetapi sekarang, bangunlah dan berdirilah. Aku menampakkan diri kepadamu untuk menetapkan engkau menjadi pelayan dan saksi tentang segala sesuatu yang telah kaulihat dari pada-Ku dan tentang apa yang akan Kuperlihatkan kepadamu nanti. 17.   Aku akan mengasingkan engkau dari bangsa ini dan dari bangsa-bangsa lain. Dan Aku akan mengutus engkau kepada mereka, 18.   untuk membuka mata mereka, supaya mereka berbalik dari kegelapan kepada terang dan dari kuasa Iblis kepada Allah, supaya mereka oleh iman mereka kepada-Ku memperoleh pengampunan dosa dan mendapat bagian dalam apa yang ditentukan untuk orang-orang yang dikuduskan. 19.   Sebab itu, ya raja Agripa, kepada penglihatan yang dari sorga itu tidak pernah aku tidak taat. 20.   Tetapi mula-mula aku memberitakan kepada orang-orang Yahudi di Damsyik, di Yerusalem dan di seluruh tanah Yudea, dan juga kepada bangsa-bangsa lain, bahwa mereka harus bertobat dan berbalik kepada Allah serta melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sesuai dengan pertobatan itu. 21.   Karena itulah orang-orang Yahudi menangkap aku di Bait Allah, dan mencoba membunuh aku. 22.   Tetapi oleh pertolongan Allah aku dapat hidup sampai sekarang dan memberi kesaksian kepada orang-orang kecil dan orang-orang besar. Dan apa yang kuberitakan itu tidak lain dari pada yang sebelumnya telah diberitahukan oleh para nabi dan juga oleh Musa, 23.   yaitu, bahwa Mesias harus menderita sengsara dan bahwa Ia adalah yang pertama yang akan bangkit dari antara orang mati, dan bahwa Ia akan memberitakan terang kepada bangsa ini dan kepada bangsa-bangsa lain." Ajakan kepada Agripa untuk percaya 24.   Sementara Paulus mengemukakan semuanya itu untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya, berkatalah Festus dengan suara keras: "Engkau gila, Paulus! Ilmumu yang banyak itu membuat engkau gila." 25.   Tetapi Paulus menjawab: "Aku tidak gila, Festus yang mulia! Aku mengatakan kebenaran dengan pikiran yang sehat! 26.   Raja juga tahu tentang segala perkara ini, sebab itu aku berani berbicara terus terang kepadanya. Aku yakin, bahwa tidak ada sesuatupun dari semuanya ini yang belum didengarnya, karena perkara ini tidak terjadi di tempat yang terpencil. 27.   Percayakah engkau, raja Agripa, kepada para nabi? Aku tahu, bahwa engkau percaya kepada mereka." 28.   Jawab Agripa: "Hampir-hampir saja kauyakinkan aku menjadi orang Kristen!" 29.   Kata Paulus: "Aku mau berdoa kepada Allah, supaya segera atau lama-kelamaan bukan hanya engkau saja, tetapi semua orang lain yang hadir di sini dan yang mendengarkan perkataanku menjadi sama seperti aku, kecuali belenggu-belenggu ini." 30.   Lalu bangkitlah raja dan wali negeri serta Bernike dan semua orang yang duduk bersama-sama mereka. 31.   Sementara mereka keluar, mereka berkata seorang kepada yang lain: "Orang itu tidak melakukan sesuatu yang setimpal dengan hukuman mati atau hukuman penjara." 32.   Kata Agripa kepada Festus: "Orang itu sebenarnya sudah dapat dibebaskan sekiranya ia tidak naik banding kepada Kaisar."

Sistem Design By